Melalu rangkaian pengarahan dan dilanjutkan dengan diskusi kelompok, tiga hal menjadi fokus; pertama soal penyusunan Harga Perkirnaan Sendiri yang jangan melupakan standar kualitas dan harga yang patut. Pedoman harga yang telah disusunnya sebelumnya melalui KPU RI ternyata faktual terdapat perbedaan lebih dan perbedaan kurang, sehingga secara kumulatif masih berada pada titik dibawah pagu. Ketiga untuk komponen yang melebihi pagu, meminta KPU Prov Kal Sel dapat menjelaskan kepada KPU RI.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)