Perihal pemilih yang belum terdaftar ini sesungguhnya terdapat mekanismenya PEMILIH KHUSUS. Sehingga tidak sepatutnya energi kita habiskan untuk hal hal ini. pemilih Khusus ini memungkinkan setiap warga negara yang memiliki KTP atau Pasport bahkan Kartu Keluarga datang ke TPS.
Kedua, adalah masuknya pemilih BAYANGAN. Isue ini bergerak ke arah Penggelumbungan Pemilih. Maka muncullah nama nama Seram dan sulit dipercaya seperti pocong dan sebangsanya. Untuk keperluan kedua inilah identitas pemilih mesti dicermati.
SIDALIH adalah sistem yang cukup merepotkan bagi petugas karena semua nama pemilih dengan kelengkapan identitas lainnya disaring. Selain itu pengiriman data melalui JEJARING DUNIA MAYA ternyata bisa juga macet. Tentu saja keberadaan listrik yang stabil dan dukungan perangkat komputer dan aplikasinya yang sejajar.
Namun dari SIDALIH inilah dimungkinkan data pemilih yang ganda antar TPS dalam sebuah desa, ganda antar Desa dalam sebuah Kecamatan, ganda antar Kecamatan dalam sebuah Kabupaten, ganda antar Kabupaten dalam sebuah Provinsi dan antar provinsi dapat terlacak.
Mudah dipahami bahwa nama saja bisa kembar alias ganda berpeluh puluh. Maka diperlukan tambahan informasi tanggal lahir, alamat dan NIK / NKK sehingga kehandalan itu benar benar dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh sistem inilah KPU Kabupaten Banjar pada tanggal 1 Nopember 2013 bertempat di Ruang Media Center KPU Banjar dengan dihadiri oleh Ketua Panwaslu, Pimpinan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banjar, PPK SE Kabupaten Banjar, dibawah supervisi KPU Provinsi melalui kehadiran Bapak Nurkholis Majid anggota KPU Prov Kal sel.
DPT Kabaupaten Banjar berkurang 406 pemilih