DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BANJAR UNTUK PEMILU DPR! DPD! DPRD PROVINSI dan DPRD KABUPATEN Tahun 2014

DPT Kabupaten Banjar dalam proses dan Perbandingan
 DPT : Pemilih laki laki 197.318, pemilih perempuan 194.056, jumlah total pemilih  391.374
Ini merupakan Rekafitulasi dari seluruh hasil kerja keras Petugas Pantarlih, PPS dan PPK yang dimulai dengan diterimanya data DP4 ( Daftar Penduduk potensial Pemilih Pemilu) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada bulan April tahun 2013. Jumlah potensial pemilih menurut DP4 adalah 459.344 jiwa. Sebagai perbandingan kita sajikan data pemilih tetap pada Pemilu terakhir di kabupaten Banjar yaitu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 adalah 356.893 jiwa, terdapat potensial lonjakan sebesar 102.451 jiwa.
Data DP4 kita olah melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Dalam kegiatannya Pantarlih juga memberikan stiker tempel di rumah warga sebagai bukti bahwa sudah dilakukan coklit atas keberadaan pemilih dalam rumah tangga tersebut. Hasil kerja coklit oleh Pantarlih ini kita kenal dengan sebutan Daftar Pemilih Sementara /DPS. Angka Pemilih DPS  adalah pemilih laki laki 199.191. Pemilih perempuan 195.146 totalnya adalah 394.337. Selanjutnya DPS diperbaiki melalui masukan masyarakat dan pencermatan oleh PPS tiap desa menjadi DPS Hasil Perbaikan sebagai berikut; pemilih laki laki 198.328. Pemilih perempuan 194.021 totalnya menjadi 392.349 jiwa. Melalui prose yang kurang lebih sama DPS HP diperbaiki untuk menjadi DPSHP Akhir lalu kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap.
Mencermati melalui analisa sangat sederhana dipahami bahwa semua proses di atas mendapatkan fakta pemilih yang makin turun. 
DP4 adalah 459.344
DPS adalah 394.337
DPS HP       392.349
DPT adalah  391.374
Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ini maka satu lagi tahapan Pemilu 2014 dilaksanakan. 
Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal dalam penjelasan pada Rapat Pleno Terbuka kemarin Senin tanggal 9 September 2013 " KPU tidak memiliki cukup kewenangan untuk meniadakan hak hak sipil warga negara untuk turut serta memberikan suaranya dalam Pemilu hanya karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap. Karenanya memperhatikan UU Pemilu yang berlaku yaitu UU No 15 tahun 2011 terdapat Pemilih Khusus. Untuk pemilih khusus ini adalah warga negara yang telah cukup syarat untuk memilih namun belum terdaftar dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu KTP dan Pasport. Mereka dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP dan Pasport setelah jam 12 siang pada 9 April 2014 hari Rabu.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

1 komentar:

komentar
26 Oktober 2016 pukul 23.57 delete

Uln umpat btakun
Untuk masyarakat yg mndapatkan hak pilih y d KPU khusus nya kab.banjar ad brp jiwa

Terimakasih

Reply
avatar