Sejak Partai Politik ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2014 maka para kadernya mempersiapkan diri untuk menjadi Calon Anggota Legislatif.
Melalui proses pendaftaran Bakal Caleg oleh Partai Politik yang dimandatkan pada 2 (dua) orang Penghubung. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar melalui rangkaian kegiatan veryfikasi administrasi.
Terdaftar 469 Bacaleg dari 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014. Mekanisme veryfikasi administrasi menetapkan 7 (tujuh) orang Bacaleg TIDAK MEMENUHI SYARAT. Mereka tereliminis karena faktor usia, faktor pengesyahan copy ijazah dan syarat administrasi lainnya.
Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara sejumlah 462 Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Banjar sangat istimewa. Hal ini karena KPU Banjar tidak dapat melakukan pleno disebabkan jumlah anggotanya tinggal tiga (3) orang. Untuk itu Pleno dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Tanjung Tabalong.
DCS ini diumumkan melalui media massa untuk memberi ruang kepada masyarakat luas . Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menelisik lebih jauh para Bacaleg tersebut. Masukan atau tanggapan masyarakat melalui uji publik ini untuk Kabupaten Banjar ternyata NIHIL.
Setelah DCS melewati masa uji publik maka tiba saatnya untuk menetapkan Daftar Calon Tetap. Pada masa menjelang ditetapkan DCT 2 (dua) orang Bacaleg dari DCS mengundurkan diri. Maka jumlah DCT terakhir berjumlah 460 calon.
Tabel dibawah ini memperlihatkan pergerakan Prose Pencalonan DPRD Kabupaten Banjar untuk Pemilu 2014
Melalui proses pendaftaran Bakal Caleg oleh Partai Politik yang dimandatkan pada 2 (dua) orang Penghubung. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar melalui rangkaian kegiatan veryfikasi administrasi.
Terdaftar 469 Bacaleg dari 12 Partai Politik peserta Pemilu 2014. Mekanisme veryfikasi administrasi menetapkan 7 (tujuh) orang Bacaleg TIDAK MEMENUHI SYARAT. Mereka tereliminis karena faktor usia, faktor pengesyahan copy ijazah dan syarat administrasi lainnya.
Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara sejumlah 462 Bacaleg untuk DPRD Kabupaten Banjar sangat istimewa. Hal ini karena KPU Banjar tidak dapat melakukan pleno disebabkan jumlah anggotanya tinggal tiga (3) orang. Untuk itu Pleno dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Tanjung Tabalong.
DCS ini diumumkan melalui media massa untuk memberi ruang kepada masyarakat luas . Tujuannya adalah agar masyarakat dapat menelisik lebih jauh para Bacaleg tersebut. Masukan atau tanggapan masyarakat melalui uji publik ini untuk Kabupaten Banjar ternyata NIHIL.
Setelah DCS melewati masa uji publik maka tiba saatnya untuk menetapkan Daftar Calon Tetap. Pada masa menjelang ditetapkan DCT 2 (dua) orang Bacaleg dari DCS mengundurkan diri. Maka jumlah DCT terakhir berjumlah 460 calon.
Tabel dibawah ini memperlihatkan pergerakan Prose Pencalonan DPRD Kabupaten Banjar untuk Pemilu 2014

