Tampilkan postingan dengan label Teknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teknis. Tampilkan semua postingan

Dikawal Tiga Anggota KPU RI

Indonesia Raya dinyanyikan dengan hikmat dan semangat. Selanjutnya laporan Penyelenggara Rapat Pendalaman Materi Draf PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Atas nama Ketua KPU RI, Anggota KPU Bapak Hadar  L. Gumai membuka acara. 

Seluruh KPU provinsi SE Indonesia hadir. Juga diundang KPU Kabupaten masing masing satu tiap Provinsi. Demikian laporan Kabiro Teknik KPU RI.

"mari cermati dan berikan masukan agar PKPU ini dapat meningkatkan kepercayaan lebih luas terhadap puncak penyelenggaraan Pemilu yaitu Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS" demikian Hadar L Gumai dalam sambutan pembukaan.

Kemudian tiga Komisioner ini bergantian memberikan roh pada draf PKPU ini untuk kemudian dibahas lebih jauh dalam kelompok diskusi.


PENDALAMAN MATERI PUNGUT HITUNG PEMILU 2014

Jakarta 30 Oktober 2013. KPU RI mengundang KPU PRovinsi Seluruh Indonesia untuk bersama sama mendalami draf PKPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS. Mengambil tempat di Favehotel PGC Cililitan Jakarta. Beruntung KPU Banjar dipilih untuk mendampingi Bapak Riza Jihadi dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

Draf ini penting artinya untuk sedikitnya 2 (dua) kemanfaatan. Pertama agar dapat disiapkan bahan dan kelengkapan di TPS oleh bidang Logistik selain tentu saja agar para Pejuang Demokrasi di tingkat KPPS dapat disiapkan lebih awal.

Selain kedua hal itu secepatnya dipublikasikan perihal desain Surat Suara serta bagaimana pemberian suara sahnya  "itu akan membantu para caleg bersosialisasi" tegas bapak Riza Jihadi.

Sanksi harus menjadi PILIHAN TERAKHIR

 Kontroversi terkait partai politik (parpol) harus melaporkan dana kampanye pada Pemilu 2014 karena tidak diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, nampaknya tidak digubris oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).  
 
Lembaga penyelenggara Pemilu tersebut, akhirnya mengeluarkan PKPU No 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD.
 
Dalam kontroversi tersebut, salah satu yang menjadi permasalah yakni penggunaan akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye peserta Pemilu 2014. Penggunaan akuntan menjadi kontroversi dikarenakan memboroskan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
 
Pada Pasal 29 PKPU No 17 Tahun 2013, satu kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye paling banyak dua partai politik tingkat pusat, satu kantor akuntan publik untuk melakukan audit laporan dana kampanye paling banyak dua partai politik tingkat provinsi dan laporan dana kampanye partai politik sama ditingkat kabupaten/kota, serta satu kantor akuntan publik melakukan audit dana kampanye caleg DPD paling banyak 75 orang.
 
Jika dirinci untuk tingkat pusat membutuhkan enam kantor akuntan publik, tingkat provinsi dan kabupaten/kota membutuhkan setidaknya 192 akuntan ditambah auditor untuk tiga partai lokal Aceh menjadi 193 akuntan. Belum lagi jumlah akuntan publik yang digunakan caleg DPD yang diperkirakan mencapai 12 akuntan, sehingga jumlah akuntan yang dibutuhkan KPU mencapai 211 akuntan publik.
 
Menurut Komisioner KPU, Ida Budiarti, aturan dana kampanye ini bukan membatasi partai politik tapi memberikan pembelanjaran kepada konstituen.
 
"Sebagai ikhtiar KPU memberikan pendidikan politik kepada pemilih," kata Ida, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2013).

Upaya pemberian sanksi bukanlah langkah satu satunya untuk menuju pada proses Pemilu yang makin berkualitas. Kesadaran bersama dari para pihak untuk menghormati setiap ketentuan agar sanksi tak perlu dijatuhkan. 

Lebih baik tumpahan energi kita pakai untuk mensosialisasikan secara lebih terbuka menyangkut semangat  kesetaraan dan kepatutan.

Kunci lain adalah penghargaan dari peserta pemilu untuk mematuhi peraturan bukan kepada petugas atau KPU tapi kepada pemilih yang sudah makin kritis.


KPU KABUPATEN BANJAR RAKOR PELAKSANAAN KAMPANYE 2014

KPU Kabupaten Banjar mensosialisasikan PKPU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan PKPU No 01 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan Kampanye, yang memuat tentang kegiatan kampanye dan metode kampanye serta pemasangan alat peraga kampanye, kegiatan ini diikuti oleh seluruh partai politik dan dihadiri oleh pihak terkait seperti dari Panwaslu Kabupaten, Kepolisian, SatPol PP, Kesbangpol Kab.Banjar dan Seluruh ketua serta sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan Se Kab.Banjar.

RAKOR KPU PROV KAL SEL "KAMPANYE"

Pada hari Senin tanggal 16 September 2013 KPU KAB. Banjar mengirimkan tiga (3) punggawa nya mengikuti RAKOR Teknis perihal Kampanye. Bertempat di Aula KPU Prov Kal - Sel.
Pembicara adalah seluruh anggota KPU prov Kal-Sel ditambah dengan anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
RAKOR ini dihadiri oleh peserta pemilu baik partai politik maupun perseorangan yaitu calon anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan.
Ibu Masyitah Umar yang memandu diskusi menyampaikan beberapa hal sebagai kesimpulan antara lain bahwa penekanan lebih kepada hal hal yang dilarang saja.
Utusan KPU Banjar adalah Bapak M Syafwani dari divisi Teknis Penyelenggara, juga Sekretaris KPU Banjar Bapak Gusti M. Ikhsan Perdana beserta Ahmad Faisal selaku ketua KPU Banjar.