Tampilkan postingan dengan label DPT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPT. Tampilkan semua postingan

Pemilih di Lapas Narkotika Desa Lihung Kecamatan Karang Intan

Salah satu dari dua LP di Kabupaten Banjar adalah Lapas Narkotika warga binaannya yang menjadi Pemilih dengan NIK in valid berada di Desa Lihung Kecamatan Karang Intan.

Pada hari Rabu tanggal 20 Nopember 2013 seluruh anggota KPU Banjar mendatangi langsung Lapas tersebut dengan didampingi Ketua dan 2 ( dua) anggota PPK Kecamatan Karang Intan. 

Diterima oleh Petinggi Lapas, rombongan KPU melewati gerbang pertama dan gerbang kedua. Anya sampai disitu saja. 

Daftar Pemilih ini berdasarkan daftar penghuni Lapas, dijamin orangnya ada, masalah NIK itu perlu waktu karena Lapas ini adalah Lapas Narkotika untuk Provinsi Kalimantan Selatan. "warga ada dari seluruh Kalimantan Selatan, maka bila dibutuhkan KTP sedikitnya perlu waktu dua minggu" kata Pak Yono.

Lapas yang asri dan luas ini akan menjadi duanTPS karena penghuninya tercatat lebih dari 700 orang yang berhak memilih.

"ada pergerakan penghuni juga" lanjut petinggi Lapas ini sembari menerangkan bahwa akan ada yang bebas dan akan ada yang datang menjelang 9 April 2014.

KPU Banjar juga meminta Ijin akan melaksanakan sosialisasi pemilu bagi warga binaan yang disambut ramah oleh beliau.
foto bersama di gerbang kedua. Batas akhir petugas KPU dan PPK diperkenankan.

Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Banjar "dikeroyok"

Adalah Kementrian Dalam Negeri turut datang langsung pada tiga (3) desa pada tiga (3) kecamatan berbeda. Dua utusan dari Pusat Data Kependudukan RI, dipandu dua orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar. Didampingi oleh dua orang anggota KPU Banjar yaitu Bapak Fajeri Tamjidillah dan M Safwani. Tidak itu saja KPU Banjar juga mengajak tiga staf sekretariat.

Hari itu adalah sepuluh (10) Muharam 1435 Hijriah bertepatan dengan 14 Nopember 2013. 

Mendatangi langsung pemilih yang NIKnya dipertanyakan di desa Tambak Anyar kecamatan Martapura Timur. Lalu desa Kaliukan kecamatan Astambul. Pada kecamatan kedua ini tim harus diingatkan bahwa sebagian pendamping KPU Banjar sedang berpuasa sunah. 

Desa terakhir adalah Jawa Laut kecamatan Martapura yang didatangi malam hari.

Jam 20 an malam itu tim yang terus dipantau oleh Ketua KPU Banjar Ahmad Faisal melaporkan hasil tinjau lapang sementara.

Semua pemilih memang ada, hanya bisa jadi merupakan penduduk pendatang yang tidak memberikan semua informasi kependudukan diri mereka. Itu satu penemuan tim Jakarta.

selamat bertugas Bapak Bapak.

DPT HASIL PEMBERSIHAN

Bila kita sederhana kan soal Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu Legislatif tahun 2014 terdapat dua persoalan saja. Pertama adalah tidak terdaftarnya penduduk Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Untuk soal ini setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih pada tanggal Hari Pemungutan Suara 9 April 2014 Hari Rabu. Berlaku juga bagi mereka yang PERNAH nikah meskipun usianya dibawah tujuh belas tahun. Bagi Anggota TNI dan POLRI yang pensiun sebelum HARI PEMUNGUTAN juga diperkenankan untuk menggunakan hak pilihnya.

Perihal pemilih yang belum terdaftar ini sesungguhnya terdapat mekanismenya PEMILIH KHUSUS. Sehingga tidak sepatutnya energi kita habiskan untuk hal hal ini. pemilih Khusus ini memungkinkan setiap warga negara yang memiliki KTP atau Pasport bahkan Kartu Keluarga datang ke TPS.

Kedua, adalah masuknya pemilih BAYANGAN. Isue ini bergerak ke arah Penggelumbungan Pemilih. Maka muncullah nama nama Seram dan sulit dipercaya seperti pocong dan sebangsanya. Untuk keperluan kedua inilah identitas pemilih mesti dicermati.

SIDALIH adalah sistem yang cukup merepotkan bagi petugas karena semua nama pemilih dengan kelengkapan identitas lainnya disaring. Selain itu pengiriman data melalui JEJARING DUNIA MAYA ternyata bisa juga macet. Tentu saja keberadaan listrik yang stabil dan dukungan perangkat komputer dan aplikasinya yang sejajar.

Namun dari SIDALIH inilah dimungkinkan data pemilih yang ganda antar TPS dalam sebuah desa, ganda antar Desa dalam sebuah Kecamatan, ganda antar Kecamatan dalam sebuah Kabupaten, ganda antar Kabupaten dalam sebuah Provinsi dan antar provinsi dapat terlacak.

Mudah dipahami bahwa nama saja bisa kembar alias ganda berpeluh puluh. Maka diperlukan tambahan informasi tanggal lahir, alamat dan NIK / NKK sehingga kehandalan itu benar benar dapat dipertanggungjawabkan. 

Oleh sistem inilah KPU Kabupaten Banjar pada tanggal 1 Nopember 2013 bertempat di Ruang Media Center KPU Banjar dengan dihadiri oleh Ketua Panwaslu, Pimpinan Parpol Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Banjar, PPK SE Kabupaten Banjar, dibawah supervisi KPU Provinsi melalui kehadiran Bapak Nurkholis Majid anggota KPU Prov Kal sel.



DPT Kabaupaten Banjar berkurang 406 pemilih

MENYISAKAN BANYAK PERTANYAAN

Adalah Anggota KPU Banjar bidang Hukum Bapak Drs Tarmiji Nawawi berulang ulang menyatakan keberatan atas pernyataan Bawaslu Prov Kal Sel bahwa di Kabupaten Banjar terdapat 10 kecamatan dengan data pemilih tidak valid.

Selain mempertanyakan dasar pijakan, beliau juga mengingatkan bahwa pada Pleno Terbuka Lanjutan untuk Penetapan DPT pada tanggal 12 Oktober 2013 untuk Kabupaten Banjar yang dihadiri juga oleh Panwaslu Kabupaten Banjar melalui Ketuanya. Saat diminta tanggapan dan masukan ketua Panwaslu Kabupaten Banjar menyatakan data pemilih  tetap ini memenuhi harapan kawan kawan Panwaslu Kecamatan. 

Sehingga pada Penetapan DPT tersebut tidak ada catatan khusus maka ditandatangani oleh 10 Parpol tingkat Kabupaten Banjar sebagai bukti mengetahui dan menyetujui.


TANGGAPAN Atas DPT Hasil Perbaikan

Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Banjar dalam rangka Penetapan DPT hasil Perbaikan sebagai tindak lanjut dari  PKPU nomor 19 tentang Perubahan Kelima dari PKPU nomor 7. Bertempat di Aula Barakat Martapura, pada tanggal 12 Oktober hari Sabtu. Dihadiri oleh KetuabPanwaslu Kabupaten Banjar, Kepala Kesbangpol Kabupaten Banjar. Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Banjar.

Terjadi pengurangan lagi terhadap DPT bila dibandingkan dengan DPT yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka tanggal 9 September di Aula STAI DARUSSALAM Martapura.

"Perubahan berkurang sekitar 200 pemilih lebih adalah seperti yang kami pantau di lapangan" begitu sekilas tanggapan Ketua Bawaslu. 

Sekretaris Partai PAN mengharapkan masih ada waktu untuk mencermati dan memasukan pemilih bila ternyata ada yang belum terdaftar.

"ada pemilih khusus, sehingga kita tidak akan menghilangkan hak hak warga negara untuk menyalurkan aspirasi politiknya" kata ketua KPU Banjar mencoba menenangkan kekhawatirannya Parpol.

DAFTAR PEMILIH TETAP KABUPATEN BANJAR UNTUK PEMILU DPR! DPD! DPRD PROVINSI dan DPRD KABUPATEN Tahun 2014

DPT Kabupaten Banjar dalam proses dan Perbandingan
 DPT : Pemilih laki laki 197.318, pemilih perempuan 194.056, jumlah total pemilih  391.374
Ini merupakan Rekafitulasi dari seluruh hasil kerja keras Petugas Pantarlih, PPS dan PPK yang dimulai dengan diterimanya data DP4 ( Daftar Penduduk potensial Pemilih Pemilu) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada bulan April tahun 2013. Jumlah potensial pemilih menurut DP4 adalah 459.344 jiwa. Sebagai perbandingan kita sajikan data pemilih tetap pada Pemilu terakhir di kabupaten Banjar yaitu Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 adalah 356.893 jiwa, terdapat potensial lonjakan sebesar 102.451 jiwa.
Data DP4 kita olah melalui proses pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih. Dalam kegiatannya Pantarlih juga memberikan stiker tempel di rumah warga sebagai bukti bahwa sudah dilakukan coklit atas keberadaan pemilih dalam rumah tangga tersebut. Hasil kerja coklit oleh Pantarlih ini kita kenal dengan sebutan Daftar Pemilih Sementara /DPS. Angka Pemilih DPS  adalah pemilih laki laki 199.191. Pemilih perempuan 195.146 totalnya adalah 394.337. Selanjutnya DPS diperbaiki melalui masukan masyarakat dan pencermatan oleh PPS tiap desa menjadi DPS Hasil Perbaikan sebagai berikut; pemilih laki laki 198.328. Pemilih perempuan 194.021 totalnya menjadi 392.349 jiwa. Melalui prose yang kurang lebih sama DPS HP diperbaiki untuk menjadi DPSHP Akhir lalu kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap.
Mencermati melalui analisa sangat sederhana dipahami bahwa semua proses di atas mendapatkan fakta pemilih yang makin turun. 
DP4 adalah 459.344
DPS adalah 394.337
DPS HP       392.349
DPT adalah  391.374
Setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ini maka satu lagi tahapan Pemilu 2014 dilaksanakan. 
Ketua KPU Banjar, Ahmad Faisal dalam penjelasan pada Rapat Pleno Terbuka kemarin Senin tanggal 9 September 2013 " KPU tidak memiliki cukup kewenangan untuk meniadakan hak hak sipil warga negara untuk turut serta memberikan suaranya dalam Pemilu hanya karena tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap. Karenanya memperhatikan UU Pemilu yang berlaku yaitu UU No 15 tahun 2011 terdapat Pemilih Khusus. Untuk pemilih khusus ini adalah warga negara yang telah cukup syarat untuk memilih namun belum terdaftar dapat menyalurkan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu KTP dan Pasport. Mereka dapat memilih di TPS sesuai alamat KTP dan Pasport setelah jam 12 siang pada 9 April 2014 hari Rabu.