Apa sanksi jika Lewat tanggal 18 Mei 2015

Inilah pertanyaan yang terlontar dari peserta Rapat Khusus pendanaan pemilu di BPKAD Kabupaten Banjar. Kegiatan yang cukup mendadak ini berlangsung pada tanggal 15 Mei 2015 di Gedung BPKAD lantai satu.
Ba'da jum'at atau dimulai jam 14.00 ini sempat tertunda karena undangan belum sempat tersebar kan meskipun melalui telepon semuanya.
Dipimpin oleh Kepala BPKAD Banjar Bapak Intan dan didampingi pejabat yang ahli dibidang anggaran dan keuangan yaitu bapak Fahtar dan Abd Khair. 
Hadir juga Kepala Kesbangpol Banjar Bapak Syahda didampingi dua pejabat Kesbangpol.
KPU Banjar dihadiri oleh Ketua KPU dan Sekretaris.
Sementara Panwaslih dihadiri langsung Ketuanya Bapak Ramli.
Bahasan tentang dana pemilihan bupati dan wakil bupati Banjar berjalan penuh kekeluargaan namun tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Masalahnya justru ternyata peraturan mengenai dana hibah ini masih terdapat beberapa kekosongan.
Peraturan Gubernur salah satunya. Ini akan menjadi acuan karena adanya pemilihan bersamaan atau yang pupolar disebut Pilkada Serentak. 
Permendagri nomor 44 tahun 2015 yang menjadi acuan dasar juga masih belum menjawab semua masalah terutama perihal anggaran Pengamanan oleh Kepolisian, TNI dan Satuan PP.
Dapatkah anggaran dicairkan lebih dahulu sebelum semua ketentuan dan NPHD dapat terasa sempurna ?
Nampaknya KPU dan Panwaslih Kabupaten Banjar masih harus bersabar dan belum bisa menjalankan tahapan secara lebih lancar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »